
KEK Sanur adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan dan pariwisata pertama di Indonesia, dengan luas 41,26 hektar di Denpasar Selatan, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 dan diresmikan Presiden pada 25 Juni 2025. Dalam kerangka hukum nasional KEK, apa itu KEK Sanur secara formal adalah zona dengan perlakuan tertentu di bidang perpajakan, kepabeanan, perizinan, dan ketenagakerjaan untuk kegiatan utama jasa kesehatan, pariwisata, dan ekonomi penunjang di kawasan bekas Bali Beach Hotel Sanur.
Pengertian KEK Sanur dalam Kerangka Hukum Nasional
Bagi pembaca yang mencari pengertian KEK Sanur, titik awalnya adalah hukum positif Indonesia, bukan brosur pemasaran. Kerangka hukumnya berlapis:
- UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus – mendefinisikan KEK sebagai kawasan dengan batas tertentu di wilayah NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dengan fasilitas dan kemudahan tertentu.
- PP No. 40 Tahun 2021 – aturan pelaksana UU 11/2020 (Cipta Kerja) di bidang KEK; mengatur jenis kegiatan, insentif, tata kelola, dan mekanisme evaluasi/pencabutan KEK.
- PP No. 41 Tahun 2022 – menetapkan pembentukan dan batas-batas Kawasan Ekonomi Khusus Sanur di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
- PP No. 96 Tahun 2015 – mengatur fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai di KEK (tax holiday, PPN, bea masuk, dll.).
Dalam PP 41/2022, KEK Sanur singkatan dari “Kawasan Ekonomi Khusus Sanur”. Nama resmi dalam lembar negara adalah Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, bukan “Sanur Health SEZ”. Istilah “KEK Kesehatan Sanur adalah” penyebutan populer yang merujuk pada fokus layanan kesehatan (healthcare) yang membedakannya dari KEK lain yang berbasis industri atau logistik.
Fakta Inti: Angka, Lokasi, dan Mandat
KEK Sanur Intelligence beroperasi dengan satu aturan redaksi: setiap angka harus dapat ditelusuri ke dokumen resmi. Tabel berikut merangkum fakta atomik yang bersumber dari PP 41/2022 dan dokumen pemerintah terkait.
| Fakta | Nilai / Uraian | Dasar / Sumber Resmi |
|---|---|---|
| Nama resmi | Kawasan Ekonomi Khusus Sanur | PP No. 41 Tahun 2022 |
| KEK Sanur adalah | KEK jasa utama kesehatan dan pariwisata | PP 41/2022; Rencana Induk KEK Sanur |
| Luas kawasan | ± 41,26 hektar | PP 41/2022, Lampiran |
| Lokasi administratif | Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali | PP 41/2022 Pasal 2 |
| Penetapan sebagai KEK | Ditandatangani 8 Desember 2022, diundangkan 12 Desember 2022 | Lembaran Negara 2022 No. 240 |
| Peresmian operasional oleh Presiden | 25 Juni 2025 | Siara resmi Sekretariat Presiden (2025) |
| Kegiatan utama | Jasa kesehatan (rumah sakit internasional, wellness), pariwisata (hotel & MICE), ekonomi kreatif & penunjang | PP 41/2022 Pasal 4 |
| Target investasi | Rp10,2 triliun | Penjelasan PP 41/2022; Paparan Kemenko Perekonomian |
| Pengelola / Developer kawasan | PT Hotel Indonesia Natour (HIN) – bagian dari InJourney Group | Salinan Rencana Induk & Keputusan Dewan Nasional KEK |
| Operator rumah sakit utama | Indonesia Healthcare Corporation (IHC) – holding BUMN rumah sakit | Perjanjian sinergi BUMN & paparan Kementerian BUMN |
Jika pembaca menemukan angka lain yang tidak berpadanan dengan dokumen di atas, perlakukan sebagai klaim yang perlu diverifikasi. Prinsip situs ini: angka yang tidak bisa dilacak ke dokumen resmi akan kami tandai atau tidak kami ulangi.
Tujuan Strategis: Mengurangi Outbound Medical Tourism
Secara resmi, pemerintah menempatkan KEK Sanur sebagai salah satu instrumen untuk menekan outbound medical tourism — warga negara Indonesia yang berobat ke luar negeri, terutama ke Singapura, Malaysia, dan Thailand. Beberapa poin kebijakan kunci:
- Masalah yang dihadapi: Paparan Kementerian Kesehatan dan Kemenko Perekonomian secara konsisten mengutip estimasi kebocoran devisa ratusan triliun rupiah per tahun akibat WNI berobat ke luar negeri. Angka persis per tahun bervariasi antar dokumen dan tahun; kami tidak mengulang satu angka pasti karena metodologinya jarang dijelaskan secara rinci di dokumen publik.
- Respon kebijakan: Pembangunan “health tourism hub” yang menawarkan kombinasi clinical care, check-up, tindakan bedah elektif, dan pemulihan (recovery) dengan ekosistem pariwisata di Bali.
- Peran KEK Sanur: Dalam PP 41/2022, tujuan eksplisitnya adalah meningkatkan daya saing sektor jasa, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi pusat pelayanan kesehatan internasional yang terintegrasi dengan pariwisata.
Bahasa kebijakan sering menyederhanakan: “membawa pulang” pasien Indonesia yang biasa ke luar negeri. Dari perspektif investor, apa itu KEK Sanur adalah instrumen import substitution (mengganti impor jasa kesehatan) dan sekaligus ekspor jasa (menarik pasien asing).
Pemain Utama: InJourney, PT HIN, dan IHC
Struktur Pengelola Kawasan
PP 41/2022 mensyaratkan adanya Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) untuk setiap KEK. Untuk KEK Sanur, BUPP ditetapkan kepada:
- PT Hotel Indonesia Natour (HIN) – BUMN perhotelan yang menjadi bagian dari InJourney Group, holding BUMN pariwisata dan pendukungnya. HIN memegang aset eks Bali Beach Hotel dan kawasan sekitarnya yang direvitalisasi menjadi KEK.
InJourney berperan sebagai induk strategis yang mengintegrasikan pengembangan hotel, fasilitas MICE, dan konektivitas pariwisata Bali. Struktur detail kepemilikan dan konsorsium investor untuk sub-proyek tertentu (misalnya pengelolaan hotel tertentu) sering kali diatur dalam perjanjian komersial yang tidak seluruhnya dipublikasikan; KEK Sanur Intelligence hanya mengutip yang terdokumentasi dalam keputusan Dewan Nasional KEK dan dokumen BUMN.
Operator Rumah Sakit: IHC
Komponen kesehatan utama di KEK Sanur dipimpin oleh:
- Indonesia Healthcare Corporation (IHC) – holding BUMN rumah sakit di bawah Kementerian BUMN. IHC mengkoordinasikan rumah sakit BUMN untuk pengembangan layanan kesehatan bertaraf internasional di KEK Sanur.
Di level proyek, merek rumah sakit utama yang digarap adalah Bali International Hospital (BIH) – rumah sakit rujukan bertaraf internasional yang dirancang menjadi “anchor tenant” sektor kesehatan di KEK Sanur. Detail lebih dalam mengenai struktur layanan, perizinan, dan posisi BIH dalam jaringan rujukan kami bahas di halaman tersendiri: Bali International Hospital.
Komponen Utama KEK Sanur: Kesehatan, Hotel, Wellness, dan MICE
Kebijakan mengklasifikasikan KEK Sanur sebagai zona jasa. Dalam dokumen resmi, kegiatan utama dibagi dalam beberapa klaster. Berikut gambaran komponen utama yang sering muncul dalam komunikasi pemerintah dan BUMN, beserta status pengembangan yang bisa ditelusuri.
1. Layanan Kesehatan: Bali International Hospital dan Ekosistem Penunjang
Pusat ekosistem kesehatan di KEK Sanur berputar di sekitar Bali International Hospital yang dikelola IHC. Fungsi yang disasar mencakup:
- Layanan rumah sakit berstandar internasional, dengan fokus pada beberapa pusat keunggulan (misalnya kardiovaskular, ortopedi, onkologi, dan layanan bedah elektif). Rincian resmi pusat keunggulan bisa berbeda antar paparan; kami tidak mengunci satu daftar tetap tanpa rujukan terkini.
- Layanan medical check-up dan executive health untuk pasar domestik dan asing.
- Layanan pemulihan dan rehabilitasi yang terhubung dengan fasilitas hotel dan wellness di dalam KEK.
Di sekitar rumah sakit, perencanaan kawasan juga menyebut:
- Klinik-klinik penunjang, laboratorium, dan fasilitas diagnostic imaging.
- Ruang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan (medical education & training), dengan potensi kolaborasi universitas/rumah sakit internasional yang masih dalam tahap penjajakan di beberapa kasus.
Per status publik terakhir yang dapat kami verifikasi, BIH telah memasuki fase operasional awal bersamaan dengan peresmian kawasan 25 Juni 2025, dengan layanan bertahap. Untuk detail terkini layanan yang tersedia, tarif kisaran, dan antrian, kami rujuk pembaca ke halaman khusus dan kanal resmi IHC/BIH — kami tidak mengulang tabel layanan jika tidak tersedia dalam dokumen resmi.
2. Hotel dan Revitalisasi Bali Beach
KEK Sanur dibangun di atas kawasan eks Inna Grand Bali Beach dan hotel-hotel penunjang yang direvitalisasi. Salah satu produk utama yang disebut konsisten dalam dokumen InJourney/HIN adalah The Meru Sanur dan Bali Beach Hotel yang diposisikan sebagai:
- Hotel resor tepi pantai yang terintegrasi dengan KEK.
- Akomodasi bagi pasien dan keluarga yang mengakses layanan kesehatan di BIH.
- Fasilitas MICE (konvensi, meeting) yang memanfaatkan kedekatan dengan Denpasar dan bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sebagian inventaris kamar dan fasilitas telah beroperasi sebelum penetapan KEK, kemudian diselaraskan dengan tata ruang baru KEK Sanur. Revitalisasi fisik berlangsung bertahap; blok-blok hotel tertentu ditutup dan dibuka kembali sesuai jadwal renovasi yang diumumkan InJourney/HIN.
3. Wellness, Spa Medis, dan Layanan Kebugaran
Istilah “wellness” dalam konteks KEK Sanur meliputi:
- Spa dan perawatan kecantikan dengan pendekatan medis (medi-spa), misalnya dermatologi estetika, perawatan anti-aging, dan terapi suportif.
- Program wellness retreat yang memadukan yoga, nutrisi, konseling gaya hidup sehat, dan paket check-up.
- Kegiatan kesehatan preventif dan promotif yang difasilitasi hotel dan fasilitas umum kawasan.
Dokumen resmi tidak merinci satu per satu brand penyedia wellness. Banyak inisiatif berada di level rencana bisnis BUPP dan tenant, yang dapat berubah mengikuti dinamika pasar. Prinsip kami: jika suatu klinik atau merek wellness belum tercantum dalam keputusan atau paparan resmi yang terdokumentasi, kami tidak menyebutnya sebagai “definitif” di sini.
4. MICE dan Ekonomi Kreatif
PP 41/2022 memasukkan pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai kegiatan utama. Implementasinya di KEK Sanur mencakup:
- Fasilitas MICE: ballroom, ruang rapat, dan fasilitas konferensi yang dapat digunakan untuk:
- Konferensi medis dan kesehatan internasional.
- Event pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Program corporate retreat yang menggabungkan aktivitas kesehatan.
- Ruang usaha penunjang: F&B, ritel, layanan penunjang wisatawan (money changer, travel, dan lain-lain).
Porsi detail pembagian lahan untuk MICE dan ekonomi kreatif terdapat dalam masterplan teknis yang tidak seluruhnya dipublikasikan. Angka-angka proporsi persentase lahan per fungsi yang beredar di presentasi non-formal tidak kami cantumkan sebelum tersedia rujukan resmi yang stabil.
Status: Sudah Beroperasi vs Masih Rencana
Per 2025–2026, narasi publik tentang KEK Kesehatan Sanur adalah sering mencampur antara yang sudah berjalan dan yang masih rencana. Untuk pembaca dan calon investor, pemisahan ini penting.
Komponen yang Sudah Beroperasi (Peresmian 2025 dan Sesudahnya)
Berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri ke pernyataan resmi pemerintah dan BUMN hingga pertengahan 2026:
- Pengoperasian formal KEK Sanur – ditandai dengan peresmian oleh Presiden pada 25 Juni 2025. Sejak saat itu, skema fasilitas KEK secara prinsip dapat diaktifkan setelah pemenuhan persyaratan teknis (pengelolaan kawasan, sistem kepabeanan, dsb.).
- Operasional awal Bali International Hospital – layanan dasar dan sebagian layanan unggulan mulai dibuka secara bertahap. Detail tahapan pembukaan harus dicek langsung pada kanal resmi BIH/IHC.
- Operasional hotel di kawasan revitalisasi – blok-blok hotel (termasuk The Meru/Bali Beach) yang telah selesai renovasi menerima tamu, baik wisatawan umum maupun pasien/pendamping pasien.
- Sebagian fasilitas MICE dan F&B – ruang konferensi, restoran, dan fasilitas publik di area yang sudah selesai revitaslisasi.
Klaim komersial yang menyatakan “seluruh fasilitas telah beroperasi 100%” perlu dibaca hati-hati. Pembangunan KEK adalah proses multi-tahun; beberapa menara hotel, klinik spesialis, atau fasilitas tambahan bisa masih dalam tahap penyelesaian atau fit-out penyewa.
Komponen yang Masih dalam Tahap Rencana / Pengembangan
Dokumen resmi dan paparan publik juga menyebut beberapa rencana yang per wacana belum tuntas atau masih dalam tahap penjajakan:
- Perluasan kapasitas layanan khusus BIH – misalnya pusat kanker terpadu, pusat transplantasi, atau kolaborasi riset dengan institusi luar negeri. Banyak yang diumumkan sebagai niat atau MoU; implementasinya membutuhkan tahapan perizinan, investasi, dan akreditasi.
- Penambahan hotel dan serviced residence – konsep akomodasi jangka panjang untuk pasien internasional atau keluarga yang menjalani perawatan berulang. Kapan tepatnya proyek-proyek ini rampung biasanya bergantung pada pipeline investasi dan pasar.
- Pusat ekonomi kreatif dan galeri seni – yang mengintegrasikan potensi budaya Bali dengan arus pengunjung KEK. Detail kurasi dan operatornya sering belum final.
- Pengembangan transportasi dan akses publik – peningkatan akses jalan, konektivitas ke bandara, atau integrasi dengan angkutan umum provinsi/kota.
Jika Anda adalah calon investor atau pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas KEK Sanur, bagian ini sangat relevan. Sebelum mengambil keputusan, mintalah rencana induk (master plan) dan rencana bisnis terbaru dari BUPP atau Dewan Nasional KEK, bukan hanya mengandalkan brosur.
Untuk diskusi lebih rinci tentang peluang investasi berbasis regulasi di KEK Sanur, Anda dapat plan your trip ke Bali dan menjadwalkan pertemuan; tim kami dapat membantu menyiapkan agenda kunjungan lapangan dan diskusi awal via WhatsApp secara terstruktur.
Insentif dan Fasilitas: Apa Saja yang Secara Hukum Dimungkinkan?
Secara nasional, insentif KEK dirumuskan terutama dalam PP No. 96 Tahun 2015 dan peraturan turunan (termasuk peraturan menteri keuangan dan menteri teknis). Untuk KEK Sanur adalah penerima seluruh koridor fasilitas ini, sepanjang jenis kegiatan dan persyaratan dipenuhi.
Garis Besar Fasilitas Fiskal (Perpajakan dan Kepabeanan)
Poin berikut adalah rangkuman umum dari kerangka KEK; untuk angka tarif dan durasi spesifik, rujuk ke PP 96/2015 dan PMK yang relevan:
- Tax holiday PPh Badan – pembebasan atau pengurangan PPh Badan untuk jangka waktu tertentu bagi kegiatan utama yang memenuhi kriteria investasi dan nilai tertentu.
- Fasilitas PPN – termaksud kemungkinan tidak dipungut/ditanggung pemerintah untuk penyerahan tertentu ke dalam KEK, tergantung ketentuan PMK aktual.
- Bea Masuk dan Cukai – pembebasan bea masuk untuk impor barang modal, bahan baku, dan barang konsumsi tertentu yang digunakan di dalam KEK, dengan pengaturan ketat mengenai keluar-masuk barang ke TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean).
- PPh Pasal tertentu – potensi pengurangan atau perlakuan khusus untuk dividen, sewa tanah/bangunan, dan lain-lain, jika diatur dalam regulasi sektoral.
Detail teknis bagi pelaku usaha di KEK Sanur bergantung pada jenis usaha (klinik, hotel, F&B, MICE, dsb.) dan status mereka sebagai pengguna jasa di KEK. Tidak semua jenis usaha otomatis mendapat seluruh insentif; ada proses penetapan dan verifikasi pemenuhan syarat.
Fasilitas Non-fiskal
- Perizinan terintegrasi – pemrosesan izin usaha, izin bangunan, dan perizinan teknis melalui mekanisme yang disederhanakan sesuai PP 40/2021 dan kebijakan OSS-RBA, dengan dukungan Administrator KEK Sanur.
- Ketenagakerjaan – kemudahan tertentu terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) berkeahlian tinggi, dengan tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan dan aturan TKA yang berlaku.
- Keimigrasian – potensi kemudahan visa bagi pasien asing dan tenaga ahli, sesuai kebijakan imigrasi yang berlaku (misalnya skema visa wisata medis jika/ketika difinalkan pemerintah).
Semua fasilitas ini bukan “cek kosong”; penerapannya bergantung pada aturan teknis yang biasanya berubah mengikuti kebijakan fiskal makro. KEK Sanur Intelligence memantau perubahan regulasi dan akan memperbarui rangkuman ketika ada revisi PP, PMK, atau peraturan sektoral.
Pemerintahan, Pengawasan, dan Risiko Pencabutan KEK
UU 39/2009 dan PP 40/2021 tidak hanya membentuk KEK, tetapi juga memberi kerangka pengawasan dan sanksi. Ini krusial untuk menilai risiko jangka panjang beroperasi atau berinvestasi di KEK Sanur.
Struktur Tata Kelola KEK Sanur
- Dewan Nasional KEK – lembaga lintas kementerian yang diketuai Menko Perekonomian; menetapkan kebijakan, merekomendasikan penetapan dan pencabutan KEK, serta mengevaluasi kinerja.
- Dewan Kawasan – di tingkat provinsi/kabupaten/kota, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan KEK di daerah.
- Administrator KEK Sanur – unit yang menangani pelayanan perizinan, fasilitasi investor/pelaku usaha, dan koordinasi teknis di lapangan.
- BUPP (PT HIN) – bertanggung jawab atas pembangunan, penyediaan infrastruktur internal, dan pengelolaan kawasan.
Evaluasi Kinerja dan Potensi Risiko
PP 40/2021 mengatur bahwa setiap KEK dievaluasi secara berkala. Beberapa indikator kinerja yang digunakan antara lain:
- Realisasi investasi dibandingkan dengan target awal (dalam kasus KEK Sanur: target Rp10,2 triliun).
- Penciptaan lapangan kerja.
- Realisasi kegiatan utama (dalam konteks ini: layanan kesehatan internasional dan pariwisata).
- Kinerja ekspor / devisa (untuk KEK yang berorientasi ekspor, atau dalam konteks jasa: penerimaan dari wisatawan/pasien asing).
Jika kinerja jauh di bawah target dalam periode tertentu, atau ada pelanggaran serius terhadap ketentuan (misalnya tata ruang, lingkungan, atau ketentuan kepabeanan), Dewan Nasional KEK memiliki kewenangan merekomendasikan:
- Perbaikan dengan tenggat waktu.
- Pengurangan luas wilayah KEK.
- Sampai pada pencabutan status KEK.
Sejumlah KEK lain di Indonesia telah dievaluasi dan sebagian luasnya dikurangi atau direkomendasikan untuk perubahan status karena realisasi investasi rendah. Fakta ini penting untuk dipahami calon pelaku usaha di KEK Sanur: status KEK bukan jaminan permanen, melainkan bergantung pada kinerja kawasan dan konsistensi pengelolaan.
Dampak bagi Pasien, Wisatawan, dan Investor
Untuk Pasien Indonesia dan Asing
Bagi pasien Indonesia, KEK Kesehatan Sanur adalah alternatif domestik untuk layanan yang sebelumnya dicari di luar negeri. Beberapa implikasi praktis:
- Akses layanan berkualitas tinggi dengan kedekatan kultural dan bahasa.
- Penghematan biaya perjalanan dan waktu, terutama bagi keluarga pendamping.
- Kemungkinan integrasi dengan jaminan kesehatan atau asuransi tertentu, tergantung kesepakatan antara BIH/IHC dan penyelenggara asuransi.
Bagi pasien asing (medical tourists), Bali menawarkan daya tarik lokasi liburan sekaligus perawatan. Namun, standar akreditasi internasional (misalnya JCI) dan rekam jejak klinis masih perlu diikuti dari waktu ke waktu; kami tidak mengklaim pencapaian akreditasi tertentu tanpa dokumen resmi.
Untuk Pelaku Pariwisata dan Industri Pendukung
KEK Sanur menciptakan ceruk baru bagi:
- Hotel, vila, dan apartemen servis di sekitar Sanur yang dapat menjadi akomodasi pendukung.
- Operator perjalanan yang mengemas paket wisata kesehatan (check-up + wellness + pariwisata).
- UMKM kuliner dan ritel yang melayani arus pasien dan keluarga.
Namun, pergeseran karakter Sanur dari kawasan wisata klasik menuju health tourism hub juga memunculkan isu sosial: perubahan tata ruang, tekanan terhadap hunian lokal, dan perubahan wajah pesisir. Pemerintah daerah dan komunitas lokal memiliki peran dalam memastikan manfaat ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan sosial dan lingkungan.
Untuk Investor
Dari sisi investor, apa itu KEK Sanur dapat diringkas sebagai:
- Zona dengan regulatory sandbox terbatas: beberapa prosedur lebih cepat, insentif fiskal tersedia, tetapi tetap berada di bawah hukum nasional dan pengawasan ketat.
- Eksposur terhadap pertumbuhan jangka panjang sektor kesehatan dan pariwisata di Indonesia.
- Risiko kebijakan dan tata kelola yang perlu dikelola melalui legal due diligence, pemahaman dokumen KEK, dan pengaturan kontrak yang jelas dengan BUPP/tenant lain.
Jika Anda mempertimbangkan investasi di KEK Sanur (hotel, klinik, F&B, jasa penunjang), kami menyarankan membaca langsung teks UU 39/2009, PP 40/2021, PP 41/2022, dan PP 96/2015. KEK Sanur Intelligence dapat membantu memetakan kerangka risiko dan peluang berbasis regulasi; plan your trip dan kami dapat mengatur sesi konsultasi awal via WhatsApp untuk memfokuskan pertanyaan Anda sebelum kunjungan ke lapangan.
Independensi KEK Sanur Intelligence
KEK Sanur Intelligence adalah publikasi analitis independen yang memfokuskan liputan pada kerangka hukum, kebijakan, dan kinerja KEK Sanur. Posisi kami:
- Kami membaca regulasi dari teks primer: UU 39/2009, PP 40/2021, PP 41/2022, PP 96/2015, serta keputusan dan paparan Dewan Nasional KEK.
- Kami tidak mengulang angka yang tidak bisa ditelusuri ke dokumen resmi. Jika suatu angka beredar luas di media tetapi tidak tercantum dalam dokumen pemerintah, kami akan menandainya dengan jelas atau tidak memakainya sama sekali.
- Kami bukan badan resmi pemerintah, BUMN, atau BUPP KEK Sanur. Analisis kami bersifat independen. Jika di halaman lain kami merujuk ke mitra komersial (misalnya konsultan perjalanan medis atau operator akomodasi), no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.
Tujuan kami sederhana: memberi pembaca—pasien, pebisnis, maupun pembuat kebijakan—peta regulasi dan angka yang faktual, sehingga keputusan yang diambil lebih terinformasi.
FAQ: KEK Sanur Adalah
Apa itu KEK Sanur secara singkat?
KEK Sanur adalah Kawasan Ekonomi Khusus di Sanur, Denpasar Selatan, dengan luas 41,26 hektar yang berfokus pada jasa kesehatan dan pariwisata, ditetapkan lewat PP No. 41 Tahun 2022 dan diresmikan Presiden pada 25 Juni 2025.
KEK Sanur singkatan dari apa?
KEK Sanur singkatan dari Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, nama resmi zona yang tertulis dalam PP 41/2022 sebagai salah satu KEK di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Apa tujuan utama KEK Kesehatan Sanur?
Tujuan utama KEK Kesehatan Sanur adalah menjadi pusat layanan kesehatan internasional terintegrasi dengan pariwisata untuk mengurangi outbound medical tourism WNI dan menarik pasien serta wisatawan asing ke Indonesia.
Siapa pengelola dan operator utama di KEK Sanur?
Pengelola kawasan (BUPP) adalah PT Hotel Indonesia Natour (HIN) bagian dari InJourney Group, sementara operator rumah sakit utama adalah Indonesia Healthcare Corporation (IHC) melalui Bali International Hospital.
Berapa target investasi di KEK Sanur?
Target investasi yang tercantum dalam penjelasan PP 41/2022 dan paparan pemerintah adalah sekitar Rp10,2 triliun, mencakup pembangunan rumah sakit internasional, hotel, fasilitas wellness, dan infrastruktur pendukung.