Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Setup Partners

Syarat Menjadi Pelaku Usaha di KEK Sanur

Syarat Menjadi Pelaku Usaha di KEK Sanur

Syarat pelaku usaha KEK Sanur adalah seperangkat ketentuan administratif dan substantif yang wajib dipenuhi badan usaha sebelum dapat tercatat dan beroperasi resmi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Memahami syarat pelaku usaha KEK Sanur secara rinci penting karena status “pelaku usaha KEK” menjadi pintu masuk menuju fasilitas lahan, perizinan terintegrasi, dan potensi insentif fiskal yang diatur pemerintah.

Apa itu Pelaku Usaha di KEK Sanur?

Secara hukum Indonesia, “pelaku usaha KEK” adalah badan usaha yang:

  • berbadan hukum Indonesia (PT, PT PMA, koperasi atau bentuk lain yang diakui);
  • mendapat penetapan/registrasi dari Administrator KEK Sanur sebagai pelaku usaha di dalam kawasan; dan
  • menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan utama KEK tersebut.

Untuk KEK Sanur, payung hukumnya antara lain:

  • PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
  • PP No. 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur;
  • serta aturan turunannya (Peraturan Dewan Nasional KEK, Peraturan Kepala BKPM terkait OSS, dan regulasi fiskal khusus KEK dari Kemenkeu/DJP).

Di dokumen resmi, Administrator KEK Sanur dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) memegang peran sentral: memverifikasi kesesuaian kegiatan, mengelola lahan HPL, dan memberi rekomendasi yang menjadi dasar pengajuan fasilitas.

Rangkuman Cepat: Syarat Menjadi Pelaku Usaha KEK Sanur

Berikut tabel ringkas persyaratan usaha KEK Sanur bagi investor domestik dan asing, berdasarkan regulasi KEK nasional dan penetapan KEK Sanur (diringkas dan disederhanakan, kondisi per Juni 2026):

Syarat Ringkasan Siapa yang Wajib Dasar Regulasi / Praktik
Badan usaha Indonesia Harus berbadan hukum Indonesia (PT, PT PMA, dll.). Semua pelaku usaha KEK PP 41/2021, PP 23/2023
Kesesuaian jenis usaha Kegiatan wajib sesuai peruntukan KEK Sanur (kesehatan, MICE, pariwisata, pendukung). Semua pelaku usaha PP 23/2023 (kegiatan utama KEK Sanur)
Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA Wajib memiliki NIB dan perizinan berusaha berbasis risiko. Semua skala investasi PP 5/2021, sistem OSS
Komitmen investasi minimum PT PMA umumnya ≥ Rp10 miliar per KBLI (di luar tanah & bangunan). Investor asing Kebijakan penanaman modal BKPM
Perjanjian pemanfaatan lahan HGB/HPL atau bentuk kerja sama lain dengan BUPP/Administrator. Pelaku usaha yang memakai lahan di dalam KEK Skema HPL KEK, aturan pertanahan
Rekomendasi Administrator/BUPP Surat rekomendasi/keterangan untuk penetapan sebagai pelaku usaha dan pengajuan fasilitas. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas KEK PP 41/2021 (tata kelola KEK)
Perizinan teknis sektor Misalnya izin operasional RS, klinik, hotel, MICE, laboratorium. Sesuai jenis usaha Regulasi sektoral Kemenkes, Kemenparekraf, dll.
Kepatuhan perpajakan NPWP, pelaporan pajak, dan pemenuhan syarat khusus insentif (jika diajukan). Semua pelaku usaha UU HPP, aturan insentif KEK Kemenkeu/DJP

Tabel ini bukan pengganti konsultasi resmi. Untuk keputusan investasi, verifikasi kembali dengan Administrator KEK Sanur, BKPM/Kementerian Investasi, dan konsultan hukum pajak Anda.

1. Bentuk Badan Usaha: PT vs PT PMA di KEK Sanur

1.1. Wajib Berbadan Hukum Indonesia

Regulasi KEK mensyaratkan pelaku usaha adalah badan usaha Indonesia. Praktisnya:

  • PT (Perseroan Terbatas) untuk investor 100% domestik;
  • PT PMA (Penanaman Modal Asing) untuk struktur dengan pemegang saham asing, sesuai daftar prioritas dan pembatasan kepemilikan asing yang berlaku nasional (berbasis Perpres terkait daftar prioritas investasi yang menggantikan DNI lama);
  • bentuk lain seperti koperasi atau yayasan pendidikan/kesehatan bisa terlibat untuk peran tertentu, tetapi untuk kegiatan komersial utama di KEK, PT/PT PMA biasanya menjadi kendaraan utama.

Administrator KEK Sanur dan BUPP akan meminta legalitas dasar:

  • Akta pendirian dan perubahan;
  • Pengesahan Kemenkumham;
  • NPWP badan;
  • Data pemegang saham dan struktur grup (khususnya untuk PT PMA).

1.2. Ambang Investasi PT PMA

Untuk jadi pelaku usaha KEK Sanur dengan status PT PMA, Anda tetap tunduk pada kebijakan nasional BKPM mengenai syarat investasi KEK Sanur dari sisi besaran modal (kebijakan umum per Juni 2026):

  • Minimum Rp10 miliar per KBLI di luar nilai tanah dan bangunan, kecuali untuk sektor UMKM yang secara eksplisit dikecualikan atau direservasi (detail mengacu pada aturan BKPM yang berlaku saat pendirian).
  • Modal disetor biasanya disyaratkan proporsional dengan komitmen investasi yang diajukan dalam OSS dan rencana bisnis yang diajukan ke Administrator KEK/BUPP.

Angka dan pengecualian dapat berubah melalui kebijakan BKPM baru; cek lagi ke notaris dan konsultan investasi sebelum finalisasi struktur.

2. Kesesuaian Bidang Usaha dengan Kegiatan KEK Sanur

2.1. Kegiatan Utama KEK Sanur

PP No. 23 Tahun 2023 menetapkan KEK Sanur sebagai kawasan yang berorientasi pada:

  • layanan kesehatan berkelas internasional (rumah sakit, klinik, laboratorium, rehabilitasi, wellness, dan pendukung health tourism);
  • pariwisata dan MICE (hotel, resort, convention center, fasilitas pendukung wisata);
  • jasa penunjang lain yang relevan dengan ekosistem kesehatan dan pariwisata (logistik farmasi, manajemen fasilitas, pendidikan & pelatihan tenaga kesehatan, dsb.)

Artinya, tidak semua jenis usaha bisa jadi pelaku usaha KEK Sanur. Usaha manufaktur berat yang tidak terkait rantai pasok kesehatan, misalnya, kemungkinan tidak disetujui di dalam kawasan.

2.2. Penyelarasan KBLI

Karena sistem OSS RBA menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), persyaratan usaha KEK Sanur mencakup:

  • menentukan KBLI yang tepat untuk kegiatan yang akan dijalankan di KEK Sanur;
  • memastikan KBLI tersebut diizinkan dan relevan dengan penetapan KEK Sanur;
  • mendaftarkan KBLI itu dalam akta PT/PT PMA dan NIB OSS.

Administrator KEK dapat meminta penyesuaian jika:

  • KBLI di akta tidak sepenuhnya konsisten dengan profil proyek di KEK;
  • ada KBLI tambahan yang diperlukan untuk mengakses insentif maupun perizinan teknis.

2.3. Matriks Kesesuaian Usaha

Sebagai gambaran kasar (bukan daftar final), struktur kesesuaian usaha di KEK Sanur biasanya terlihat seperti ini:

Kesehatan inti (core health)
Rumah sakit, klinik spesialis, pusat diagnostik, laboratorium, layanan rehabilitasi medis, fasilitas onkologi, kardiologi, dan sejenisnya. Umumnya prioritas tinggi.
Wellness & preventive care
Wellness center, integrative medicine (dalam koridor regulasi Kemenkes), spa medis, nutrisi klinis, program medical check-up untuk wisatawan.
Pariwisata & MICE
Hotel, resort, convention center, event organizer di sektor medis/health tourism, manajemen venue, aktivitas pendukung wisata yang terintegrasi dengan profil KEK.
Support services terkait
Logistik farmasi, cold chain untuk obat, linen & laundry kesehatan, waste management medis (sesuai regulasi limbah B3), IT system untuk pelayanan kesehatan, telemedisin (sesuai aturan).
Usaha non-relevan
Usaha yang sama sekali tidak terkait kesehatan, pariwisata, atau MICE biasanya diarahkan ke luar KEK atau tidak direkomendasikan sebagai pelaku usaha KEK.

Sebelum menyusun rencana bisnis, penting untuk memetakan di mana usaha Anda duduk dalam matriks di atas, dan menyiapkan argumen jelas soal kontribusi terhadap ekosistem KEK Sanur.

3. Perizinan Berusaha: NIB dan OSS Risk-Based

3.1. NIB sebagai “KTP Usaha”

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS RBA adalah identitas hukum dasar usaha di Indonesia. Syarat ini tidak spesifik KEK, tetapi menjadi basis:

  • penerbitan izin lokasi dan lingkungan (jika masih relevan);
  • izin operasional atau komersial sektor; dan
  • pencatatan sebagai pelaku usaha KEK oleh Administrator.

Untuk pelaku usaha KEK Sanur, NIB harus mencantumkan lokasi di Provinsi Bali, Kota Denpasar, dengan alamat di dalam area yang telah ditetapkan sebagai KEK Sanur menurut lampiran PP 23/2023, setelah Anda mendapatkan hak pemanfaatan lahan dari BUPP/Administrator.

3.2. Klasifikasi Risiko dan Izin Sektor

OSS RBA membagi kegiatan usaha menjadi rendah, menengah, dan tinggi risiko. Kegiatan kesehatan dan rumah sakit biasanya masuk menengah-tinggi risiko, sehingga memerlukan:

  • Standar sertifikasi dan izin operasional dari Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan setempat;
  • Persyaratan SDM profesional (dokter, perawat, tenaga kesehatan lain) sesuai regulasi profesi;
  • Standar bangunan dan fasilitas kesehatan (perizinan IMB/PBG dan standar teknis RS/klinik);
  • Untuk hotel, MICE, dan pariwisata: izin usaha pariwisata, klasifikasi hotel, dan persyaratan teknis dari Kemenparekraf/dinas terkait.

Administrator KEK Sanur biasanya akan meminta salinan NIB dan status izin OSS (termasuk pemenuhan komitmen, misalnya AMDAL/UKL-UPL jika wajib) sebagai bagian dari evaluasi calon pelaku usaha.

3.3. Integrasi dengan Fasilitas KEK

Banyak fasilitas KEK—terutama fiskal—mengharuskan bahwa:

  • data pelaku usaha di OSS selaras dengan data di sistem KEK (Dewan Nasional KEK, DJP, Bea Cukai, dll.); dan
  • usaha benar-benar beroperasi dari dalam kawasan, bukan sekadar beralamat formal.

Karena itu, menunda pengurusan OSS atau mengisi data secara generik biasanya akan memperlambat akses ke fasilitas.

Jika Anda sedang menyusun struktur izin dan butuh gambaran lintasan izin (timeline, sekuensi OSS & sectoral), Anda dapat plan your trip ke KEK Sanur bersama tim kami; kami bisa membantu menyusun pertanyaan teknis yang tepat untuk Administrator dan menjembatani diskusi awal via email atau WhatsApp.

4. Lahan: HPL, HGB, dan Struktur Pemanfaatannya

4.1. HPL KEK Sanur dan Posisi BUPP

Lahan di KEK Sanur umumnya berada dalam skema Hak Pengelolaan (HPL) yang dipegang BUPP/entitas pengelola. Pelaku usaha tidak membeli lahan secara hak milik, melainkan:

  • memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL dengan jangka waktu tertentu; atau
  • masuk dalam bentuk kerja sama pemanfaatan lahan lain (sewa jangka panjang, BOT/BTO/BTS, joint operation, dll.) tergantung kebijakan BUPP dan struktur proyek.

Skema ini diatur oleh regulasi pertanahan nasional dan peraturan teknis KEK, tetapi detail komersial (harga, tenor, eskalasi) lazimnya diatur kontrak per proyek, bukan di PP.

4.2. Proses Dasar Penggunaan Lahan

Sebagai garis besar, syarat pelaku usaha KEK Sanur terkait lahan mencakup:

  1. Letter of Intent (LoI) atau expression of interest ke BUPP/Administrator, menjelaskan konsep usaha dan kebutuhan lahan;
  2. Penjajakan teknis & komersial (luas, zonasi, ketinggian bangunan, utilitas, akses);
  3. Penandatanganan perjanjian prinsip / reservation agreement (jika disepakati);
  4. Pengurusan HGB di atas HPL atau perjanjian pemanfaatan lain melalui notaris/PPAT, dengan persetujuan BUPP;
  5. Sinkronisasi alamat dan data lahan ke OSS dan dokumen perizinan lain.

Tanpa struktur lahan yang jelas, sulit untuk memproses perizinan bangunan (PBG) dan izin operasional yang mensyaratkan bukti hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan.

4.3. Implikasi Pajak dan Akuntansi

Struktur HGB/HPL vs sewa jangka panjang memiliki implikasi pajak dan pembukuan berbeda (PPh, PPN, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan/BPHTB, dan perlakuan aset di laporan keuangan). Investor biasanya:

  • meminta tax review dan legal opinion sebelum menandatangani perjanjian lahan; dan
  • menyesuaikan financing structure (debt vs equity) dengan tenor hak lahan.

Data tarif pajak dan insentif dapat berubah; gunakan angka terkini dari konsultan pajak dan aturan Direktorat Jenderal Pajak saat memodelkan proyek.

5. Komitmen Investasi dan Akses Insentif KEK

5.1. Komitmen Investasi untuk Pencatatan Pelaku Usaha

PP 41/2021 dan PP 23/2023 memposisikan KEK sebagai kawasan prioritas investasi. Walau tidak semua insentif mencantumkan angka minimum eksplisit di PP, praktiknya:

  • Administrator KEK akan menilai skala investasi dan kontribusi ekonomi (pekerjaan, devisa, transfer teknologi) saat memproses Anda ke dalam daftar pelaku usaha KEK Sanur dan memberi rekomendasi ke instansi pusat;
  • untuk fasilitas pajak penghasilan jangka panjang (tax holiday/tax allowance), regulasi Kemenkeu lazimnya menerapkan ambang batas investasi minimum dan sektor prioritas, yang bisa cukup tinggi (ratusan miliar hingga triliunan rupiah) untuk fasilitas paling agresif.

Persisnya, syarat investasi KEK Sanur untuk tiap fasilitas fiskal diatur oleh paket regulasi Kemenkeu/DJP yang dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu:

  • jangan mengasumsikan otomatis mendapat tax holiday hanya karena berlokasi di KEK;
  • susun base case finansial tanpa insentif, lalu tambahkan skenario dengan insentif sebagai upside;
  • libatkan konsultan pajak yang memahami regulasi KEK sebelum menyampaikan komitmen resmi di OSS.

5.2. Non-Fiscal Commitments

Selain angka rupiah investasi, beberapa komitmen non-fiskal sering diminta atau diapresiasi dalam penilaian oleh Administrator/BUPP, misalnya:

  • proyeksi penyerapan tenaga kerja lokal dan skema pelatihan;
  • rencana kerja sama dengan institusi pendidikan atau riset kesehatan di Indonesia;
  • penggunaan produk/layanan lokal (local content) dalam pembangunan dan operasional;
  • komitmen keberlanjutan (energi, limbah, air, emisi) yang melampaui minimum regulasi.

Dokumen rencana ini mungkin tidak diformalisasi sebagai “syarat hukum” di PP, tetapi dalam praktik mempengaruhi penerimaan proyek di level kawasan, terutama untuk proyek besar yang akan menjadi wajah KEK Sanur.

6. Rekomendasi Administrator dan BUPP

6.1. Mengapa Rekomendasi Penting?

Banyak fasilitas KEK—baik fiskal maupun non-fiskal—memerlukan surat rekomendasi dari Administrator KEK dan/atau BUPP. Fungsi rekomendasi ini antara lain:

  • menegaskan bahwa badan usaha benar-benar “berdomisili dan beroperasi” di KEK Sanur;
  • menyatakan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan jenis kegiatan utama KEK;
  • memberi dasar bagi Kementerian/Lembaga (Kemenkeu, DJP, Bea Cukai, dll.) untuk menerapkan perlakuan khusus.

6.2. Isi Umum dan Dokumen Pendukung

Walau format persisnya mengikuti pedoman Dewan Nasional KEK dan aturan internal Administrator, secara umum rekomendasi ini didukung oleh:

  • profil perusahaan dan struktur kepemilikan;
  • rencana usaha dan proyeksi investasi di KEK (termasuk timeline pembangunan);
  • dokumen hak pemanfaatan lahan (HGB/HPL/sewa/kerja sama);
  • NIB dan izin berusaha OSS yang relevan;
  • izin operasional sektor (atau bukti proses pengajuan);
  • bukti aktivitas fisik di lokasi (misalnya foto progres pembangunan, tenaga kerja di lapangan);
  • jika mengajukan insentif pajak: analisis kegiatan ekspor, substitusi impor, atau kontribusi lainnya sesuai persyaratan Kemenkeu.

Proses ini bersifat kasus per kasus, tergantung jenis usaha dan fasilitas yang diajukan. Tidak ada jaminan bahwa setiap pemohon yang beroperasi di KEK otomatis mendapatkan semua fasilitas.

7. Proses Praktis: Dari Niat ke Status Pelaku Usaha KEK Sanur

7.1. Urutan Langkah Umum

Sebagai gambaran praktis, berikut urutan langkah yang sering ditempuh calon pelaku usaha (disederhanakan, bisa bervariasi):

  1. Pra-studi: analisis regulasi KEK Sanur, studi pasar dan kelayakan finansial, pemetaan risiko regulasi (izin kesehatan, tenaga kerja asing, peralatan medis, dll.).
  2. Struktur hukum & penanaman modal: menentukan PT vs PT PMA, komposisi saham, sumber pendanaan, serta lokasi entitas holdco (jika ada).
  3. Diskusi awal dengan Administrator/BUPP: presentasi konsep; mencari masukan awal soal kecocokan dengan rencana induk KEK.
  4. Pengurusan badan usaha: akta pendirian, pengesahan Kemenkumham, NPWP, pembukaan rekening, setoran modal.
  5. Pengajuan NIB OSS: pemilihan KBLI, pengisian data lokasi (sementara bisa kantor representatif; diperbarui setelah ada hak lahan KEK).
  6. Kesepakatan lahan: MoU/LoI dengan BUPP, lalu perjanjian lahan dan pengurusan HGB/HPL atau skema sewa lain.
  7. Pembaruan NIB dan izin OSS: menyesuaikan alamat dan data lahan di OSS, melanjutkan izin konstruksi & operasional.
  8. Permohonan pencatatan sebagai pelaku usaha KEK: penyampaian dokumen ke Administrator sesuai format yang berlaku saat itu.
  9. Pembangunan dan uji operasional: progres fisik, pengadaan peralatan medis (jika relevan), rekrutmen, uji layanan.
  10. Pengajuan fasilitas KEK (optional): jika memenuhi syarat dan ingin memanfaatkan insentif fiskal/non-fiskal.

7.2. Titik Kritis bagi Investor Asing

Bagi investor asing yang ingin jadi pelaku usaha KEK Sanur, beberapa titik kritis tambahan:

  • Sectoral foreign ownership limits: beberapa layanan kesehatan memiliki batas saham asing atau mensyaratkan kerja sama dengan institusi lokal; pastikan tidak melanggar daftar prioritas investasi.
  • Tenaga kerja asing: dokter asing, manajer ekspatriat, dan tenaga terampil lain memerlukan izin tinggal dan izin kerja yang ketat; perencanaan kapasitas lokal vs asing perlu jelas sejak awal.
  • Profesi kesehatan: praktik dokter/tenaga kesehatan asing di Indonesia diatur sangat spesifik dan berbeda dari sekadar izin perusahaan; jangan diasumsikan “otomatis boleh” hanya karena lokasinya di KEK.

Meminimalkan kesalahan di area ini akan mengurangi risiko re-desain struktur usaha di tengah jalan.

8. Hal-hal yang Sering Disalahpahami

8.1. “Masuk KEK = Pasti Dapat Insentif Penuh”

Regulasi KEK menyediakan kerangka insentif (pajak, kepabeanan, kemudahan perizinan). Namun:

  • penerapan detail dan approval tetap mengikuti kriteria Kemenkeu, DJP, Bea Cukai, dan instansi lain;
  • kinerja perusahaan (realisasi investasi, kepatuhan pajak, ekspor/impor) mempengaruhi kelangsungan fasilitas;
  • aturan dapat berubah, termasuk pencabutan atau pengetatan insentif untuk sektor tertentu.

8.2. “Alamat di KEK Saja Sudah Cukup”

Menjadikan KEK Sanur sebagai alamat korespondensi tanpa aktivitas nyata di lapangan tidak sejalan dengan semangat regulasi KEK. Untuk diakui sebagai pelaku usaha yang layak fasilitas, otoritas biasanya akan melihat:

  • investasi infrastruktur dan peralatan di lokasi;
  • pekerja yang ditempatkan di KEK;
  • volume transaksi yang benar-benar menggunakan fasilitas KEK (misalnya alur logistik yang masuk/keluar kawasan, operasi layanan kesehatan di sana).

8.3. “Semua Syarat Tertulis Lengkap di Satu Dokumen”

Kerangka KEK tersebar di beberapa lapis regulasi: PP, Peraturan Dewan Nasional, Peraturan Kemenkeu, Peraturan sektoral (Kemenkes, Kemenparekraf, dll.), dan aturan internal Administrator/BUPP. Tidak ada satu PDF yang memuat seluruh detail yang selalu terbaru.

Karena itu, sumber informasi yang baik akan selalu:

  • mencantumkan dasar regulasi dan tanggal data;
  • menandai hal-hal yang berbasis praktik lapangan (bukan eksplisit tertulis di PP);
  • mendorong pembaca untuk verifikasi final ke otoritas resmi.

Jika Anda sedang mengukur kelayakan awal—sebelum masuk ke ranah notaris dan konsultan pajak penuh—Anda dapat plan your trip ke Bali dan KEK Sanur dengan bantuan perencana kami via WhatsApp: kami membantu menstrukturkan pertanyaan, menyusun daftar dokumen, dan memetakan regulator yang perlu ditemui, tanpa menjanjikan hasil tertentu.

9. Penutup: Cara Menggunakan Informasi Ini

Ringkasnya, menjadi pelaku usaha di KEK Sanur menuntut tiga hal utama:

  • struktur badan usaha yang tepat (PT/PT PMA) sesuai regulasi penanaman modal;
  • kesesuaian bisnis dengan mandat KEK Sanur dan kepatuhan penuh terhadap OSS RBA serta izin sektoral;
  • hubungan kerja yang formal dan transparan dengan Administrator/BUPP, terutama terkait lahan, investasi, dan rekomendasi fasilitas.

Syarat-syarat ini adalah kerangka per Juni 2026. Regulasi KEK bersifat dinamis: perubahan peraturan perpajakan, penanaman modal, atau kebijakan sektor kesehatan dapat mengubah ambang investasi, daftar kegiatan prioritas, dan bentuk fasilitas. Gunakan halaman ini sebagai peta awal, bukan jawaban final. Untuk keputusan investasi, selalu sandingkan dengan nasihat hukum dan pajak profesional serta klarifikasi resmi dari otoritas terkait.

FAQ Syarat Pelaku Usaha KEK Sanur

Apakah perorangan bisa langsung menjadi pelaku usaha KEK Sanur?

Tidak. Peraturan KEK mensyaratkan pelaku usaha adalah badan usaha Indonesia (PT, PT PMA, dll.). Individu dapat menjadi pemegang saham, tetapi status pelaku usaha melekat pada badan hukum, bukan perorangan.

Berapa nilai investasi minimum untuk memperoleh fasilitas pajak di KEK Sanur?

Angka pastinya bergantung pada jenis fasilitas dan aturan Kemenkeu/DJP yang berlaku saat pengajuan. Secara umum, fasilitas besar seperti tax holiday mensyaratkan investasi yang signifikan (bisa ratusan miliar rupiah atau lebih) dan sektor prioritas. Anda perlu merujuk regulasi fiskal terbaru dan berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Apakah semua bisnis pariwisata otomatis diterima di KEK Sanur?

Tidak. Bisnis pariwisata perlu relevan dengan profil KEK Sanur sebagai kawasan kesehatan dan MICE. Usaha yang tidak mendukung ekosistem kesehatan atau MICE kemungkinan diarahkan ke luar KEK atau tidak memperoleh rekomendasi sebagai pelaku usaha KEK.

Apakah NIB OSS harus sudah beralamat di KEK sebelum mengajukan ke Administrator?

Pada tahap awal, beberapa perusahaan memulai dengan alamat kantor representatif. Namun untuk pencatatan sebagai pelaku usaha KEK dan akses fasilitas, NIB dan izin lain biasanya harus diperbarui agar mencantumkan alamat usaha yang berada di dalam kawasan KEK Sanur berdasarkan perjanjian lahan yang sah.

Apakah ada jaminan permohonan saya akan disetujui sebagai pelaku usaha KEK Sanur?

Tidak ada jaminan. Persetujuan bersifat case-by-case, mempertimbangkan kesesuaian usaha dengan mandat KEK Sanur, kepatuhan regulasi, kelayakan investasi, dan kebijakan otoritas saat itu. Tidak ada pihak yang secara sah dapat menjamin persetujuan atau pemberian insentif di muka.

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top