
PT PMA KEK Sanur adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang didirikan untuk berinvestasi dan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. Untuk investor asing, PT PMA adalah kendaraan hukum standar yang diakui pemerintah Indonesia untuk memiliki saham, menjalankan bisnis, dan memanfaatkan fasilitas fiskal di KEK Sanur.
Apa itu PT PMA di KEK Sanur?
Secara hukum, PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh Penanaman Modal Asing sesuai Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Di KEK Sanur, hampir semua model foreign company KEK Sanur berbasis PT PMA, bukan perorangan atau badan hukum asing murni.
KEK Sanur sendiri adalah Kawasan Ekonomi Khusus kesehatan dan pariwisata berbasis kesehatan di Kota Denpasar yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI. Status KEK memberikan paket fasilitas fiskal dan non-fiskal, tetapi tidak mengubah prinsip dasar: investor asing yang ingin beroperasi secara langsung biasanya perlu mendirikan PT PMA.
Tulisan ini berfokus pada mendirikan PT PMA KEK Sanur, terutama untuk sektor kesehatan, wellness, hotel dan penunjangnya. Semua rujukan regulasi dan angka merujuk ke regulasi dan data yang masih berlaku sampai pertengahan 2026, kecuali disebut lain. Aturan dapat berubah; ini bukan nasihat hukum atau pajak.
Mengapa investor asing memakai PT PMA di KEK Sanur?
PT PMA adalah bentuk standar yang diakui oleh BKPM/Kementerian Investasi untuk penanaman modal asing. Di KEK Sanur, alasan praktisnya:
- Dapat memiliki hak atas tanah berbentuk HGB di atas HPL KEK (melalui skema yang diatur pengelola kawasan dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK).
- Menjadi subjek fasilitas KEK: pembebasan atau penangguhan PPN impor tertentu, fasilitas PPh badan di sektor prioritas, kemudahan perizinan di OSS RBA yang diarahkan ke zona KEK.
- Diakui oleh perbankan Indonesia dan internasional untuk pembukaan rekening operasional dan fasilitas kredit.
- Struktur saham fleksibel untuk investor asing dan lokal, selama mengikuti Daftar Positif Investasi (DPI) yang menggantikan konsep Daftar Negatif Investasi.
Untuk kegiatan kesehatan (pma kesehatan kek sanur) – misalnya rumah sakit, klinik, lab, layanan penunjang – PT PMA juga menjadi prasyarat memperoleh Izin Operasional sektor kesehatan, izin tenaga kesehatan asing, dan kerja sama dengan rumah sakit rujukan di dalam dan luar negeri.
Kerangka regulasi: apa yang membatasi PT PMA di KEK Sanur?
Daftar Positif Investasi dan porsi kepemilikan asing
Pemerintah Indonesia menggunakan Daftar Positif Investasi (DPI) untuk menentukan:
- Sektor mana yang terbuka penuh untuk penanaman modal asing.
- Sektor mana yang dibatasi porsi asingnya (misalnya maksimal 49%, 67%, atau 70%).
- Sektor mana yang cadangan untuk UMKMK atau usaha dengan kemitraan khusus.
Sektor kesehatan di KEK Sanur termasuk layanan rumah sakit, klinik, fasilitas diagnostic, fasilitas penelitian dan pendidikan kesehatan, serta hospitality pendukung wisata kesehatan. Banyak sub-sektor ini terbuka relatif luas bagi asing, terutama pada level rumah sakit rujukan dan pusat layanan tersier, tetapi tiap Kode KBLI punya aturan berbeda. Investor perlu membaca:
- Peraturan Presiden tentang Daftar Positif Investasi yang berlaku pada saat pengajuan.
- Peraturan teknis Kementerian Kesehatan (untuk layanan kesehatan) dan Kementerian Pariwisata (untuk akomodasi dan pariwisata).
Karena aturan sektor kesehatan sensitif, jangan berasumsi 100% asing selalu diperbolehkan. Untuk beberapa layanan, kombinasi saham lokal dan asing atau pola kerja sama operasional bisa diperlukan.
OSS RBA: pintu tunggal perizinan PT PMA
Sejak 2021, perizinan berusaha PT PMA dilakukan via Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA). Untuk PT PMA di KEK Sanur, alurnya tidak terpisah; sistem sama, tetapi lokasi usaha dan status KEK akan “menarik” jenis fasilitas dan rekomendasi tambahan.
OSS RBA mengklasifikasikan risiko kegiatan usaha (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) berdasarkan KBLI. Layanan kesehatan primer dan rumah sakit hampir selalu masuk menengah-tinggi hingga tinggi, sehingga wajib ada:
- Standar usaha dan/atau standar produk.
- Izin operasional atau izin komersial jasa kesehatan dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat yang bertindak atas nama pusat.
Investor tidak dapat beroperasi hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk pma kesehatan kek sanur, izin sektor wajib menjadi fokus sejak awal perencanaan.
Catatan penting: ini bukan nasihat hukum
KEK Sanur Intelligence meringkas kerangka umum berdasarkan regulasi yang berlaku sampai pertengahan 2026 dan fakta publik tentang KEK Sanur. Kami bukan firma hukum; dokumen pendirian PT PMA dan perizinan medis memerlukan kajian kasus per kasus oleh konsultan hukum dan pajak berizin. Aturan dapat berubah dengan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, atau kebijakan BKPM/Kementerian Investasi tanpa siklus publikasi panjang.
Langkah mendirikan PT PMA di KEK Sanur
Untuk investor yang menargetkan setup pma bali sanur dengan fokus KEK Sanur, tahapan praktisnya dapat diringkas sebagai berikut (urutan bisa sedikit beda tergantung struktur proyek):
| Langkah | Inti Kegiatan | Catatan untuk KEK Sanur |
|---|---|---|
| 1. Penentuan sektor & KBLI | Memilih kode KBLI utama dan pendukung sesuai rencana bisnis. | Pastikan KBLI kompatibel dengan perizinan kesehatan dan fasilitas KEK. |
| 2. Cek Daftar Positif Investasi | Memeriksa batas kepemilikan asing dan syarat khusus. | Khusus layanan kesehatan, cek aturan Kementerian Kesehatan. |
| 3. Struktur saham & modal | Menentukan komposisi pemegang saham asing-lokal dan modal disetor. | Penanaman modal asing wajib memenuhi batas minimum tertentu. |
| 4. Penyusunan Akta & nama PT | Menyusun Akta Pendirian di hadapan notaris dan memilih nama PT. | Nama PT boleh mencantumkan “Sanur” atau “Bali” sepanjang lolos verifikasi. |
| 5. Pengesahan Kemenkumham | Mendaftarkan akta untuk memperoleh SK pengesahan badan hukum. | Setelah SK terbit, PT sah secara hukum sebagai badan Indonesia. |
| 6. Pendaftaran di OSS RBA | Membuat akun OSS, menginput data PT dan rencana usaha. | Lokasi usaha ditandai di zona KEK Sanur (HPL KEK). |
| 7. Mendapat NIB & dasar perizinan | Menghasilkan NIB, Klasifikasi Risiko, dan daftar izin sektoral. | Pilih fasilitas KEK bila tersedia dalam menu OSS. |
| 8. Izin sektor kesehatan & penunjang | Memenuhi standar bangunan, SDM, alat medis, dan SOP. | Butuh koordinasi dengan Pengelola KEK dan regulator kesehatan. |
| 9. Pengaturan lahan (HGB di atas HPL) | Menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan dengan pengelola KEK. | AKan dijabarkan di bagian berikutnya. |
| 10. Aktivasi fasilitas KEK | Mendaftarkan proyek sebagai proyek KEK untuk tujuan pajak & kepabeanan. | Difasilitasi oleh Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Sanur. |
1. Menentukan sektor, KBLI, dan model bisnis
OSS RBA bekerja berbasis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Untuk KEK Sanur, beberapa contoh kategori besar yang sering dibahas:
- Aktivitas rumah sakit dan layanan rawat inap.
- Klinik spesialis, klinik kecantikan medis, dan pusat rehabilitasi.
- Layanan laboratorium, radiologi, dan diagnostic imaging.
- Hotel, resort, dan akomodasi pariwisata berbasis kesehatan.
- Jasa pendukung seperti manajemen fasilitas, F&B, retail farmasi, wellness non-medis.
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko dan persyaratan lokasi. Untuk KEK, beberapa KBLI tertentu bisa mendapatkan perlakuan khusus, terutama bila dikategorikan sebagai kegiatan prioritas nasional (misalnya rumah sakit rujukan internasional, fasilitas penelitian kesehatan).
2. Modal dan minimum investasi untuk PT PMA
Penanaman modal asing di Indonesia tunduk pada ketentuan minimum investasi total dan modal disetor yang lebih tinggi daripada PT lokal. Regulasi teknis Kementerian Investasi/BKPM menetapkan:
- Minimum nilai investasi per bidang usaha per lokasi (di luar UMKMK) pada kisaran miliaran rupiah.
- Modal disetor PT PMA biasanya harus selaras dengan nilai investasi dan rencana bisnis yang diajukan di OSS.
Angka detail dapat berubah melalui Peraturan Menteri Investasi. Untuk proyek di KEK Sanur, terutama rumah sakit dan fasilitas kesehatan berskala besar, nilai investasi praktik di lapangan biasanya jauh di atas batas minimum regulasi karena kebutuhan pembangunan fisik, peralatan medis berteknologi tinggi, dan biaya operasional awal.
Investor asing sebaiknya menyusun investment plan yang kredibel, termasuk jadwal penyetoran modal dan pinjaman pemegang saham. OSS dan pemeriksa pajak dapat menilai konsistensi antara rencana dan realisasi.
3. Proses akta, pengesahan, dan NIB
Setelah struktur saham dan modal disepakati:
- Akta Pendirian dibuat di depan notaris berbahasa Indonesia, menyebutkan: nama PT, alamat, maksud dan tujuan, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, direksi dan komisaris.
- Pengesahan Kemenkumham diajukan online; setelah disahkan, PT berstatus badan hukum.
- Registrasi OSS RBA dilakukan memakai data badan hukum tersebut. Sistem akan menerbitkan NIB, yang juga berfungsi sebagai:
- Identitas usaha untuk administrasi perpajakan.
- Dasar pembukaan rekening bank atas nama PT.
- Syarat awal pengajuan perizinan sektor.
Pada tahap ini PT PMA sudah berdiri secara legal, tetapi belum boleh mengoperasikan layanan kesehatan atau mengkomersialkan fasilitas tanpa izin operasional sektor.
4. Integrasi dengan OSS RBA: izin sektor kesehatan
Untuk pma kesehatan kek sanur, izin sektor biasanya meliputi:
- Izin pendirian dan operasional rumah sakit/klinik dari Kementerian Kesehatan atau dinas yang ditunjuk.
- Standar bangunan (IMB/PBG yang relevan), termasuk zonasi KEK.
- Izin untuk peralatan medik tertentu (misalnya radioterapi, MRI, dll.).
- Registrasi tenaga kesehatan lokal dan asing.
KEK Sanur sebagai kawasan dapat menyediakan pendampingan administratif, tetapi keputusan akhir izin sektor tetap pada regulator (Kemenkes, pemerintah daerah, dan lembaga terkait). Tidak ada jaminan izin dikabulkan meskipun proyek berada di KEK.
Bagaimana PT PMA bisa memegang HGB di atas HPL KEK Sanur?
Lahan di KEK Sanur berada dalam status Hak Pengelolaan (HPL) yang dipegang oleh entitas pengelola kawasan (Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK). Investor tidak membeli tanah “freehold”, tetapi mendapatkan hak turunan – umumnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL – melalui perjanjian pemanfaatan lahan.
- HPL (Hak Pengelolaan)
- Hak yang diberikan negara kepada badan tertentu untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dalam kawasan, termasuk memberikan HGB/Hak Pakai di atasnya.
- HGB (Hak Guna Bangunan)
- Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu (dapat diperpanjang sesuai aturan).
- HGB di atas HPL
- Skema umum di KEK: Pengelola sebagai pemegang HPL bekerja sama dengan PT PMA sebagai pemegang HGB untuk keperluan pembangunan fasilitas.
Struktur umum: PT PMA sebagai pemegang HGB
Secara garis besar, langkahnya sebagai berikut:
- Investor mendirikan PT PMA yang sudah memiliki NIB dan rencana usaha di KEK Sanur.
- PT PMA menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan dengan pengelola KEK, yang menjadi dasar pemberian HGB di atas HPL.
- HGB dicatatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai hak atas tanah milik PT PMA selama jangka waktu tertentu (dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai regulasi).
- Perjanjian bisnis biasanya mengatur kewajiban pembangunan, jadwal serah terima, biaya pengelolaan kawasan, dan penggunaan bersama infrastruktur KEK.
Bagi investor asing, kepemilikan HGB oleh PT PMA memberi kepastian hak bangun dan penggunaan komersial, meski tidak sama dengan hak milik individu WNI. Struktur seperti ini sudah lama digunakan di berbagai KEK dan kawasan terpadu di Indonesia.
Risiko dan hal yang perlu di-due diligence
Sebelum meneken perjanjian HGB di atas HPL, investor sebaiknya melakukan hal berikut:
- Memeriksa status HPL, jangka waktu, dan rencana tata ruang kawasan.
- Meninjau klausul berakhirnya HGB dan skema perpanjangan atau pembaruan.
- Memahami pembagian tanggung jawab untuk infrastruktur: utilitas, akses jalan, parkir, dan fasilitas publik.
- Mengkaji apakah HGB dapat diagunkan ke bank dan syarat yang diberlakukan oleh kreditur.
Pengelola KEK Sanur biasanya menyediakan ringkasan struktur lahan kepada calon investor, namun kajian hukum independen tetap dianjurkan.
Jika Anda mempertimbangkan mendirikan PT PMA KEK Sanur dan ingin memahami kaitan antara izin usaha, sektor kesehatan, dan struktur HGB, tim kami dapat membantu Anda memetakan pilihan di tahap perencanaan. Silakan plan your trip ke Sanur untuk survei lokasi dan diskusi awal; kami juga dapat menjadwalkan sesi lewat WhatsApp agar agenda kunjungan lebih efisien.
Kaitan PT PMA KEK Sanur dengan fasilitas fiskal dan non-fiskal
Salah satu alasan utama investor asing tertarik pada KEK Sanur adalah fasilitas fiskal dan kemudahan perizinan. Namun fasilitas tersebut tidak otomatis; perlu dipahami relasinya dengan PT PMA.
Fasilitas fiskal (pajak dan kepabeanan)
Berdasar kerangka umum KEK nasional:
- Usaha di KEK dapat mengajukan fasilitas pajak penghasilan (tax holiday atau tax allowance) untuk sektor prioritas tertentu, termasuk layanan kesehatan rujukan dan penelitian, sesuai kriteria nilai investasi dan penyerapan tenaga kerja.
- Kegiatan impor barang modal dan bahan baku ke KEK dapat memperoleh pembebasan atau penangguhan bea masuk dan PPN tertentu, selama barang digunakan di dalam kawasan.
- Transaksi antar pelaku usaha di dalam KEK dapat memiliki perlakuan pajak tersendiri, berbeda dengan transaksi ke luar kawasan atau ekspor-impor biasa.
Semua fasilitas ini melekat pada badan usaha berizin di KEK – dalam konteks ini, PT PMA. Namun penerapan aktualnya bergantung pada:
- Kesesuaian sektor usaha dengan daftar kegiatan yang diutamakan.
- Realisasi investasi dan laporan berkala ke otoritas KEK dan Direktorat Jenderal Pajak.
- Kepatuhan administratif terhadap OSS RBA dan sistem elektronik kepabeanan.
Otoritas tidak menjanjikan fasilitas tanpa prosedur dan pemeriksaan kelayakan. Setiap pengajuan dilihat per kasus, dan angka tarif efektif pajak bergantung pada faktor yang cukup kompleks.
Fasilitas non-fiskal
KEK Sanur juga menawarkan paket non-fiskal seperti:
- Pelayanan perizinan terintegrasi via administrator KEK, yang membantu koordinasi dengan pusat dan daerah.
- Infrastruktur kawasan yang dirancang untuk rumah sakit, hotel kesehatan, dan fasilitas pendukung (jalan internal, jaringan utilitas, pengelolaan limbah medis yang terintegrasi).
- Status khusus tenaga kerja asing untuk tenaga kesehatan dan manajemen kunci, yang proses RPTKA/ITAS-nya diupayakan lebih lancar sepanjang memenuhi syarat.
Namun, fasilitas non-fiskal juga tidak menghilangkan kewajiban: standar medis tetap dijaga, izin tenaga kesehatan tetap harus lengkap, dan persyaratan lingkungan tetap berlaku.
Perbedaan PT PMA KEK Sanur dengan PT PMA di luar KEK
Bagi investor yang sudah akrab dengan setup pma bali sanur di luar KEK, beberapa perbedaan praktis patut dicatat:
| Aspek | PT PMA di KEK Sanur | PT PMA di luar KEK |
|---|---|---|
| Lokasi & zonasi | Harus berada di dalam batas HPL KEK Sanur dan mematuhi rencana induk kawasan. | Terikat RTRW dan RDTR umum; tidak menikmati zonasi KEK. |
| Status tanah | Umumnya HGB di atas HPL milik pengelola KEK. | Dapat berupa HGB langsung, sewa, BOT, atau bentuk lain di atas tanah non-KEK. |
| Fasilitas fiskal | Berpotensi mendapat paket fasilitas KEK bila memenuhi kriteria. | Mengacu fasilitas umum, seperti kawasan industri atau insentif sektoral biasa. |
| Perizinan sektor | Dibantu administrator KEK; tetap mengacu OSS dan regulator pusat. | Berhubungan langsung dengan pemerintah daerah dan kementerian tanpa kanal KEK. |
| Fokus usaha | Diprioritaskan untuk kesehatan & pariwisata kesehatan. | Lebih bebas, selama sesuai DPI dan zonasi. |
Karena faktor ini, PT PMA KEK Sanur cocok untuk proyek yang benar-benar ingin beroperasi dalam ekosistem rumah sakit dan wisata kesehatan berskala nasional/internasional, bukan sekadar hotel biasa di Bali.
Siapa yang cocok mendirikan PT PMA di KEK Sanur?
Profil investor yang paling sering menanyakan skema foreign company KEK Sanur biasanya masuk salah satu kategori berikut:
- Grup rumah sakit dan operator kesehatan internasional yang ingin membuka cabang atau kerja sama operasi dengan rumah sakit Indonesia.
- Operator wellness medis, rehabilitasi, dan estetika yang ingin memadukan layanan klinis dan akomodasi di satu kawasan.
- Pengembang hotel dan resort kesehatan yang mengincar wisata medis (medical tourism) dan wisata kebugaran jangka menengah-panjang.
- Investor keuangan (fund, family office) yang ingin menjadi pemegang saham institusi fasilitas kesehatan atau properti operasional di KEK.
Untuk proyek berskala kecil, terutama yang lebih mirip praktik mandiri atau usaha mikro, sering kali struktur dan minimum investasi PT PMA di KEK Sanur terasa terlalu besar. Banyak kegiatan kecil lebih cocok di luar KEK atau melalui kemitraan dengan entitas Indonesia yang sudah ada.
Langkah praktis sebelum Anda memulai
Sebelum menghubungi notaris dan mengisi OSS, beberapa langkah analisis akan menghemat banyak waktu:
- Definisikan model layanan: rumah sakit komprehensif, klinik spesialis, fasilitas rehab, atau hotel wellness dengan komponen medis terbatas.
- Petakan KBLI potensial: beberapa KBLI bisa menimbulkan izin tambahan (misalnya aktivitas laboratorium atau riset klinis).
- Stres uji asumsi DPI: cek apakah sektor terbuka penuh bagi asing atau memerlukan mitra lokal dan skema kepemilikan alternatif.
- Simulasikan struktur tanah & gedung: sewa jangka panjang, HGB di atas HPL, atau kombinasi dengan struktur manajemen hotel/rumah sakit.
- Hitung kebutuhan modal: termasuk CAPEX bangunan, alat kesehatan, pre-opening, dan working capital minimal 12–24 bulan.
Baru setelah gambaran tersebut cukup jelas, pendirian PT PMA dan pengajuan izin lewat OSS RBA akan terasa lebih terarah.
Jika Anda memerlukan panduan awal memilih struktur PT PMA, KBLI, dan skenario penggunaan lahan di KEK Sanur, Anda dapat plan your trip ke Bali untuk sesi tatap muka. Tim kami biasa menyiapkan pertemuan berjadwal dengan pengelola kawasan dan konsultan lokal, serta bisa membantu koordinasi awal lewat WhatsApp agar kunjungan singkat pun efektif.
Peringatan penting: peraturan dapat berubah dan tidak ada jaminan
Terakhir, dua hal yang perlu digarisbawahi:
- Regulasi dinamis: Pemerintah secara berkala memperbarui DPI, aturan OSS RBA, dan paket fasilitas KEK. Apa yang benar di awal 2025 bisa berubah di 2026. Selalu periksa teks regulasi terbaru dan konfirmasi langsung ke Kementerian Investasi dan regulator sektor.
- Tidak ada jaminan izin atau insentif: Meski KEK Sanur dirancang untuk memudahkan investasi, otoritas tetap melakukan seleksi dan verifikasi. Tidak ada pengelola kawasan, konsultan, atau lembaga mana pun yang bisa menjamin izin pasti keluar atau fasilitas pajak disetujui. Semua penilaian akhirnya bersifat kasus per kasus.
KEK Sanur Intelligence menjaga independensi informasi: tidak ada pihak yang dapat membayar untuk mengubah apa yang kami terbitkan; bila Anda kemudian melanjutkan dengan mitra yang kami kenalkan, mereka mungkin membayar kami referral fee tanpa biaya tambahan bagi Anda. Fokus kami tetap pada pembacaan regulasi yang jernih dan angka yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa itu PT PMA KEK Sanur secara sederhana?
PT PMA KEK Sanur adalah perseroan terbatas penanaman modal asing yang berlokasi dan beroperasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, memakai izin OSS RBA serta struktur hak atas tanah (umumnya HGB di atas HPL) yang difasilitasi pengelola kawasan.
Apakah investor asing boleh 100% memiliki PT PMA di KEK Sanur?
Tergantung sektor dan KBLI. Beberapa kegiatan kesehatan dan pariwisata boleh dimiliki 100% asing, yang lain dibatasi persentase asingnya atau mensyaratkan kemitraan lokal. Daftar Positif Investasi dan aturan Kementerian Kesehatan harus diperiksa untuk tiap rencana usaha; tidak ada jawaban tunggal untuk semua kasus.
Apakah mendirikan PT PMA di KEK Sanur lebih cepat izin OSS-nya?
Proses OSS RBA secara teknis sama, tetapi administrator KEK dapat membantu koordinasi dan klarifikasi. Meski demikian, persetujuan izin tetap di tangan kementerian dan lembaga terkait, dan tidak ada jaminan bahwa proses otomatis lebih cepat hanya karena berada di KEK.
Bisakah PT PMA di KEK Sanur membeli tanah hak milik?
Tidak. Lahan di KEK Sanur berada di bawah HPL pengelola kawasan. PT PMA biasanya memperoleh HGB di atas HPL melalui perjanjian dengan pengelola, bukan membeli hak milik individu. Struktur detilnya ditentukan oleh pengelola KEK bersama BPN dan mengikuti aturan pertanahan nasional.
Apakah semua PT PMA di KEK Sanur otomatis mendapat fasilitas pajak?
Tidak otomatis. Fasilitas pajak di KEK biasanya mensyaratkan sektor prioritas, nilai investasi minimum, dan kepatuhan administratif tertentu. Setiap pengajuan fasilitas dinilai secara individual oleh otoritas pajak dan administrator KEK; sebagian proyek mungkin memenuhi syarat, sebagian lagi tidak.